Meskipun setiap investor berharap investasinya berjalan lancar, sengketa merupakan risiko yang selalu ada. Indonesia menyediakan beberapa mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat diakses oleh investor asing, dari negosiasi informal hingga arbitrase internasional.
Pemilihan mekanisme yang tepat dan persiapan yang matang dapat secara signifikan mempengaruhi hasil penyelesaian sengketa.
Negosiasi dan Mediasi
Langkah pertama dalam penyelesaian sengketa biasanya adalah negosiasi langsung antara para pihak. Jika tidak berhasil, mediasi dengan bantuan pihak ketiga yang netral sering menjadi langkah berikutnya. Kedua mekanisme ini lebih cepat dan murah dibandingkan arbitrase atau litigasi.
Mekanisme ini menjadi bagian penting dari perlindungan yang dibahas dalam dukungan hukum untuk investasi asing di Indonesia, di mana kesiapan menghadapi sengketa menjadi aspek strategi investasi yang tidak boleh diabaikan.
Arbitrase Internasional
Untuk sengketa yang lebih kompleks, investor asing sering memilih arbitrase internasional melalui lembaga seperti ICC, SIAC, atau ICSID. Putusan arbitrase internasional dapat dieksekusi di Indonesia berdasarkan Konvensi New York.